Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharuskan berbadan hukum. Meski demikian, saat ini Pemkab Jepara masih menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (PDTT).
Kepala Dinsospermasdes melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Suharsana mengatakan, dalam PP tersebut BUMDes ditargetkan ke depan harus terdaftar di Kemenkumham.
“Cuman yang BUMDes Bersama selambat-lambatnya dua tahun,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).
Suharsana menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa meminta agar semuanya berbadan hukum. Sebab permendes terkait hal itu masih dalam tahap proses. Setelah turun, daerah pun secepatnya melakukan penyesuaian terhadap perbup. Selanjutnya baru tahap mengaplikasikan di lapangan.
“Nanti langkahnya gimana kita nunggu permendesnya, sehingga kita belum biasa ada arah ke sana,” terangnya.
Dia menuturkan, sampai tahun 2015 semua desa sudah terbentuk BUMDes. Jumlahnya ada 184 lembaga di tiap-tiap desa. Konsep berbadan hukum pun sudah ada beberapa yang memiliki. Terutama yang menjalin kemitraan dengan lembaga lain, seperti pemerintahan.
“Karena apabila kerja sama dengan pemdes, pemdes membiayakan untuk BUMDes harus ada kelengkapan dokumen,” tutur Suharsana.(jepara.go.id)
